Tuesday, July 04, 2006

Ikutan ngintip hukum yookk...!!

Kota Sidoarjo sekarang memang tambah nge-top markotop gara-gara mengalirnya lumpur panas dari sumur Banjar Panjinya Lapindo. Peristiwa ini menjadi menjadi perbincangan berskala nasional setara dengan Tsunami Aceh,gempa Yogya dan njeblugnya Gunung Merapi hingga menimbulkan spekulasi mengenai siapa yang bertanggung jawab dibalik semua ini. Menentukan siapa yang salah atas terjadinya banjir lumpur akhirnya menjadi isu menarik untuk mengetahui pemikul beban tanggung jawab penggantian kerugian serta sanksi apa yang akan diberikan.

Kini masyarakat ikut mumet terutama akibat mengikuti perkembangan kasus ini karena banyak hal yang berkaitan dengan masalah hukum disana. Dan masyarakat awam bertanya-tanya apakah yang dimaksud dengan hukum pidana, perdata, overmacht, forcemayeur, kelalaian, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dimana bagi orang-orang yang belajar ilmu hukum maupun bekerja dibidang tersebut istilah-istilah ini tidak asing dan sangat biasa saja.. Bahkan tidak jarang mereka menganggap semua orang mengetahui seputar hukum serta pemahamannya. Padahal banyak masyarakat yang masih meraba-raba kisruh, mana yang termasuk kasus pidana dan mana kasus perdata.

Maliiing...maliiing....copeeet...copeett...bug!!..bugG!!..PaRr!!
Tak ayal bogem mentah dan tamparan pedas mendarat diwajah maling dan copet sial itu. Maling, copet, rampok adalah tindak kejahatan yang merugikan kepentingan umum, sehingga masyarakat merasa perlu menghajar mereka hingga babak belur, konon biar kapok!! Tapi mereka para penghajar maling dan copet ini lupa bahwa perbuatan terhadap penjahat kelas teri ini akhirnya menyeret mereka juga ke pengadilan karena kasus penganiayaan.

Maling, nyopet, ngrampok, menganiaya, korup dan semua tindak kejahatan yang melanggar hukum serta merugikan kepentingan umum ini adalah perkara yang termasuk dalam kategori kasus pidana. Dimana penerapan hukumnya berdasarkan atas Kitab Undang2 Hukum Pidana dan terdapat pak Jaksa sebagai penuntut umum yang bertindak sebagai wakil publik .
Pada kasus pidana ada sedikit pengecualian tehadap kasus perkosaan dan kekerasan rumah tangga, dimana proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan. Karena siapa yang tahu sih kondisi keharmonisan rumah tangga seseorang ?..
Dan jangan heran jika ada seorang pemerkosa bebas dari jeratan hukum kemudian lenggang kangkung 'nyebelin' mencari mangsa lain sebab korban malu melapor serta tak kuat menanggung malu karena nama tercemar. Maka dua kejahatan terakhir itu dimasukkan sebagai delik aduan, jadi kalau nggak ngadu kagak bakal ada proses pengadilan, hingga jalan damaipun bisa ditempuh.

Pertikaian antar rekan bisnis, rebutan warisan, urusan sewa menyewa, jual beli.dll adalah beberapa contoh yang pengaturannya menggunakan Kitab Undang2 Hukum Perdata. Kasus perdata selalu menyangkut adanya perjanjian atau perikatan antara dua badan hukum atau lebih (orang adalah badan hukum karena mempunyai hak dan kewajiban), hingga pada kasus perdata tidak ada Jaksa sebagai penuntut umum karena tidak ada kepentingan publik yang terpaut disini. Berbeda dengan kasus pidana yang selalu berhubungan dengan peristiwa kejahatan dan merugikan kepentingan umum, kasus perdata akan muncul ketika terdapat pelanggaran sebuah perjanjian yang dibuat dua pihak atau lebih, dalam proses peradilan pihak-pihak ini dikenal sebagai pihak penggugat dan tergugat.

Kasus Banjar panji banyak dikaitkan dengan pasal-pasal kelalaian, forcemayeur ( bencana diluar kekuasaan manusia), overmacht yang kesemuanya termaktub dalam Kitab Undang2 Hukum Pidana.

Seorang penjaga kereta api dianggap lalai dalam menjalankan
tugas menjaga palang kereta api hingga mengakibatkan kecelakaan dan merugikan kepentingan umum. Padahal sware!! nggak sengaja...mungkin ngantuk atau sedang ngalamun...hingga mengabaikan keselamatan orang banyak. Dan hukum tiada ampun menyeretnya masuk bui....

Untuk kasus lumpur panas , terdapatnya unsur kelalaian atau tidak hanya orang-orang perminyakanlah yang tahu. Pastinya sebuah bisnis besar mempunya standar safety yang tinggi karena jika keselamatan dan keamanan kurang diperhatikan, selain kemungkinan tekor orang lain juga akan merasakan akibatnya dan ini justru akan menambah kerugian. Hingga secara nalar proses pengeboran akan dilakukan secara teliti dan hati-hati sesuai design yang telah direncanakan.

Lepas dari semua ini, ada yang lebih penting dipikirkan....
Bagaimana nasib mereka yang terpaksa dirumahkan karena pabrik tempat mereka bekerja tidak beroperasi, bagaimana dengan pak tani yang 'judeg' karena sawahnya terendam lumpur, bagaimana....bagaimana....dan masih akan muncul banyak pertanyaan bagaimana.....

Mudah-mudahan saja permasalahan akan segera teratasi......
Tapi...bagaimana.....